Saat menjalani puasa ramadan, umat Muslim diwajibkan membaca niat puasa pada malam hari sebelum puasa. Namun, bila seseorang lupa membaca niat puasa, maka apakah puasanya tetap sah?
Dikutip dari Islami.co, Selasa (28/4/2020), niat untuk puasa ramadan wajib dilakukan malam hari mulai dari tenggelamnya matahari hingga sebelum terbit fajar. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah berikut.
"Barangsiapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya." (Hadis Riwayat Abu Daud, at-Tirmidzi, an Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Sesuai hadis tersebut, sangat jelas bahwa orang yang tidak membaca niat puasa fardhu di malam hari maka puasanya tidak sah.
Apabila seseorang lupa membaca niat di malam hari dan tetap makan sahur. Maka sahur tersebut belum mewakili niat untuk berpuasa sehingga harus diganti di hari lainnya.
Hal ini sesuai dengan riwayat Al Alim Allamah Asy Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari, murid imam ahli fikih Ibnu Hajar al Haitami di dalam Kitab Fathul Mu'in yang mengatakan sebagai berikut.
"Makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa. Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat."
Meskipun tidak sah, tak berarti orang itu diperbolehkan makan dan minum atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa selama hari itu. Ia harus tetap menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa untuk menghormati orang yang berpuasa.
Ada beberapa pendapat lain yang menganggap orang yang telah sahur tetap sah puasanya meski lupa membaca niat puasa, sebagaimana pendapat tersebut disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Bajuri berikut.
"Bila seseorang makan dan minum (dengan tujuan sahur) karena takut esok siang merasakan lapar dan haus, atau menahan diri tidak makan, minum, dan jimak karena takut sudah terbit fajar sadik (yang menjadi tanda sudah wajib puasa), sambil di dalam hatinya terbesit bahwa besok dia akan melakukan puasa sebagaimana mestinya, maka ini juga sudah mewakili niat puasa, dan inilah hakikat niat."
Wallahu a'lam.
Tulisan ini dikutip dari laman darin Islami.co yang ditulis oleh Annisa Nurul Hasanah.
Dikutip dari Islami.co, Selasa (28/4/2020), niat untuk puasa ramadan wajib dilakukan malam hari mulai dari tenggelamnya matahari hingga sebelum terbit fajar. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah berikut.
"Barangsiapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya." (Hadis Riwayat Abu Daud, at-Tirmidzi, an Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Sesuai hadis tersebut, sangat jelas bahwa orang yang tidak membaca niat puasa fardhu di malam hari maka puasanya tidak sah.
Apabila seseorang lupa membaca niat di malam hari dan tetap makan sahur. Maka sahur tersebut belum mewakili niat untuk berpuasa sehingga harus diganti di hari lainnya.
Hal ini sesuai dengan riwayat Al Alim Allamah Asy Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari, murid imam ahli fikih Ibnu Hajar al Haitami di dalam Kitab Fathul Mu'in yang mengatakan sebagai berikut.
"Makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa. Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat."
Meskipun tidak sah, tak berarti orang itu diperbolehkan makan dan minum atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa selama hari itu. Ia harus tetap menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa untuk menghormati orang yang berpuasa.
Ada beberapa pendapat lain yang menganggap orang yang telah sahur tetap sah puasanya meski lupa membaca niat puasa, sebagaimana pendapat tersebut disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Bajuri berikut.
"Bila seseorang makan dan minum (dengan tujuan sahur) karena takut esok siang merasakan lapar dan haus, atau menahan diri tidak makan, minum, dan jimak karena takut sudah terbit fajar sadik (yang menjadi tanda sudah wajib puasa), sambil di dalam hatinya terbesit bahwa besok dia akan melakukan puasa sebagaimana mestinya, maka ini juga sudah mewakili niat puasa, dan inilah hakikat niat."
Wallahu a'lam.
Tulisan ini dikutip dari laman darin Islami.co yang ditulis oleh Annisa Nurul Hasanah.
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama
Posted by April 28, 2020 and have
0
komentar
, Published at