Anggota DPR RI Fadli Zon mengunggah sebuah foto yang menampilkan penceramah Bahar Smith berfoto dengan para murid-muridnya di dalam Lapas. Menurutnya, foto tersebut merupakan foto yang epik.
Momen tersebut diambil saat Bahar Smith menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong, Bogor. Bahar Smith divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap santrinya.
"Ini foto epik. Habib Bahar Smith bersama murid-muridnya di Lapas Cibinong, Bogor," kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Senin (27/4/2020).
Dalam foto tersebut tampak Bahar Smith mengenakan baju berwarna gelap dan topi ala koboi duduk di bawah. Di samping dan belakangnya ada beberapa pria bertato mengenakan sarung dan peci.
Fadli mengatakan foto tersebut diambil dari photo booth Lapas. Foto tersebut diabadikan oleh salah seorang napi di Lapas tersebut.
Kasus penganiayaan Bahar sendiri mencuat setelah orang tua korban melaporkan aksinya ke Polres Bogor. Penganiayaan diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyah di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Tak hanya kasus penganiayaan, Bahar Smith juga tersandung kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah ceramah di Palembang, Sumatera Selatan, Bahar menyebutJokowi sebagai 'banci', yang 'kalau dibuka celananya...' akan terlihat bahwa ia 'mungkin sedang haid'.
Bahar menyebut Jokowi hanya menguntungkan orang keturunan China.
Bahar Smith dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia dengan tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan pada simbol negara. Namun, Kepala Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Damai Hari Lubis menilai ceramah Bahar Smith hanyalah sebuah kritik dan bentuk kebebasan berpendapat
Kala itu, Fadli Zon juga menyebut penangkapan Bahar Smith sebagai bukti kriminalisasi ulama.
Meski demikian, polisi menegaskan memiliki alat bukti yang kuat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka lainnya yakni BA, HA, AG, HDI, dan SG.
Momen tersebut diambil saat Bahar Smith menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong, Bogor. Bahar Smith divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap santrinya.
"Ini foto epik. Habib Bahar Smith bersama murid-muridnya di Lapas Cibinong, Bogor," kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Senin (27/4/2020).
Dalam foto tersebut tampak Bahar Smith mengenakan baju berwarna gelap dan topi ala koboi duduk di bawah. Di samping dan belakangnya ada beberapa pria bertato mengenakan sarung dan peci.
Fadli mengatakan foto tersebut diambil dari photo booth Lapas. Foto tersebut diabadikan oleh salah seorang napi di Lapas tersebut.
Kasus penganiayaan Bahar sendiri mencuat setelah orang tua korban melaporkan aksinya ke Polres Bogor. Penganiayaan diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyah di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Tak hanya kasus penganiayaan, Bahar Smith juga tersandung kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah ceramah di Palembang, Sumatera Selatan, Bahar menyebutJokowi sebagai 'banci', yang 'kalau dibuka celananya...' akan terlihat bahwa ia 'mungkin sedang haid'.
Bahar Smith dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia dengan tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan pada simbol negara. Namun, Kepala Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Damai Hari Lubis menilai ceramah Bahar Smith hanyalah sebuah kritik dan bentuk kebebasan berpendapat
Kala itu, Fadli Zon juga menyebut penangkapan Bahar Smith sebagai bukti kriminalisasi ulama.
Meski demikian, polisi menegaskan memiliki alat bukti yang kuat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka lainnya yakni BA, HA, AG, HDI, dan SG.
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama
Posted by April 28, 2020 and have
0
komentar
, Published at