Ketua Presidium Garda Indonesia (asosiasi ojek online) Igun Wicaksono menyatakan massa ojek online (ojol) siap demo besar-besaran ke Istana Negara
jika tetap dilarang mengangkut penumpang saat fase new normal usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah imbas virus corona dihentikan.
Mereka berencana melakukan protes di Istana agar aspirasi pengemudi ojol itu didengar langsung Presiden Joko Widodo.
“Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya,” kata Igun saat dihubungi, Sabtu (30/5).
Igun menyampaikan hampir semua anggota Garda tak terima jika mereka terus dilarang membawa penumpang.
Garda diketahui punya ribuan anggota pengemudi ojek online dari berbagai komunitas di seluruh Indonesia.
“Ya ini udah mulai rame. Mereka bilang siap bergerak kalau ini bener dilarang. Kata mereka sekalian saja. Mereka akan protes secara massal,” kata Igun.
Larangan ojek online mengangkut penumpang pada masa new normal pertama mencuat melalui aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Larangan juga berlaku bagi ojek pangkalan.
Dengan aturan tersebut berarti ojek tetap tidak boleh mengangkut penumpang selama new normal, kecuali barang sama seperti PSBB.
“Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi,” tulis Kepmendagri yang ditandatangani Tito.
Menurut Igun ojek online tidak semestinya dilarang, sebab kini mereka telah membuat protokol kesehatan yang dapat diterapkan pengendara saat mengangkut penumpang pada new normal.
Protokol kesehatan ala ojek online ini antaranya menyangkut kebersihan pengendara, penumpang wajib membawa helm sendiri, serta penggunaan pembatas plastrik antara pengendara dan penumpang agar tak bersentuhan langsung.
“Ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun,” kata dia.
Igun menuturkan pihaknya sudah menyampaikan soal larangan itu kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut dia pihak Kemenhub baru akan berkoordinasi mengenai larangan yang dibuat Kemendagri itu.
“Ya katanya akan koordinasi dulu dengan Kemendagri. Kalau tidak bisa juga ya setelah PSBB teman-teman siap turun ke jalan,” kata Igun.
Sumber: cnnindonesia.com
jika tetap dilarang mengangkut penumpang saat fase new normal usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah imbas virus corona dihentikan.
Mereka berencana melakukan protes di Istana agar aspirasi pengemudi ojol itu didengar langsung Presiden Joko Widodo.
“Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya,” kata Igun saat dihubungi, Sabtu (30/5).
Igun menyampaikan hampir semua anggota Garda tak terima jika mereka terus dilarang membawa penumpang.
Garda diketahui punya ribuan anggota pengemudi ojek online dari berbagai komunitas di seluruh Indonesia.
“Ya ini udah mulai rame. Mereka bilang siap bergerak kalau ini bener dilarang. Kata mereka sekalian saja. Mereka akan protes secara massal,” kata Igun.
Larangan ojek online mengangkut penumpang pada masa new normal pertama mencuat melalui aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Larangan juga berlaku bagi ojek pangkalan.
Dengan aturan tersebut berarti ojek tetap tidak boleh mengangkut penumpang selama new normal, kecuali barang sama seperti PSBB.
“Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi,” tulis Kepmendagri yang ditandatangani Tito.
Menurut Igun ojek online tidak semestinya dilarang, sebab kini mereka telah membuat protokol kesehatan yang dapat diterapkan pengendara saat mengangkut penumpang pada new normal.
Protokol kesehatan ala ojek online ini antaranya menyangkut kebersihan pengendara, penumpang wajib membawa helm sendiri, serta penggunaan pembatas plastrik antara pengendara dan penumpang agar tak bersentuhan langsung.
“Ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun,” kata dia.
Igun menuturkan pihaknya sudah menyampaikan soal larangan itu kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut dia pihak Kemenhub baru akan berkoordinasi mengenai larangan yang dibuat Kemendagri itu.
“Ya katanya akan koordinasi dulu dengan Kemendagri. Kalau tidak bisa juga ya setelah PSBB teman-teman siap turun ke jalan,” kata Igun.
Sumber: cnnindonesia.com
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama
Posted by Juni 01, 2020 and have
0
komentar
, Published at