Siap di Penjara 1 Th yang Menggelar Resepsi Pernikahan di Tengah Corona

ADS GOOGLE

Siap di Penjara 1 Th yang Menggelar Resepsi Pernikahan di Tengah Corona

D2Ubed Maret 24, 2020 0 komentar
Short URL:
Dalam Marak nya penularan Virus Covid-19 atau di kenal dengan Nama Corona,Kapolri Jendral Pol Idham Azis sudah mengeluarkan Maklumat agar Personil nya melakukan Penertiban bagi orang masih berkumpul atu menggelar acara ditengah wabah Virus Corona Covid-19 dan Pelanggar nya akan di kenakan Hukuman Penjara 1 Th lama nya

Iqbal menjelaskan di Mabes Polri "Kami akan Proses Hukum dengan Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan Negara,dipidana kami tambahkan Pasal 216 dan 218" Ujar Iqbal ,Jakarta Selatan (Senin/23/03/2020)

Berikut bunyi 3 pasal  yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat  dibubarkan tersebut:    
  1. Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman  kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang  sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas  permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan  pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau  pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.     
  2. Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti  perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh  pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan  tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa  tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,  menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan  undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,  diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau  pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.     
  3.  Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang  berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga  kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut  serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu  atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.  
Diketahui dalam maklumat Kapolri itu, secara rinci dijelaskan beberapa  kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di  antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan  dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang  sejenis. 

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran  hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk  dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval. 

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan  mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak  orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti  prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Posted by D2Ubed, Published at Maret 24, 2020 and have 0 komentar

I manage this blog and post tutorials related to Blogger, SEO, Software Tools, Windows, CSS and Social Media. Did you find this blog helpful? Please socialize with us !!


Advertisement

IKLAN DISINI