Dalam Marak nya penularan Virus Covid-19 atau di kenal dengan Nama Corona,Kapolri Jendral Pol Idham Azis sudah mengeluarkan Maklumat agar Personil nya melakukan Penertiban bagi orang masih berkumpul atu menggelar acara ditengah wabah Virus Corona Covid-19 dan Pelanggar nya akan di kenakan Hukuman Penjara 1 Th lama nya
Iqbal menjelaskan di Mabes Polri "Kami akan Proses Hukum dengan Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan Negara,dipidana kami tambahkan Pasal 216 dan 218" Ujar Iqbal ,Jakarta Selatan (Senin/23/03/2020)
Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:
Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Iqbal menjelaskan di Mabes Polri "Kami akan Proses Hukum dengan Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan Negara,dipidana kami tambahkan Pasal 216 dan 218" Ujar Iqbal ,Jakarta Selatan (Senin/23/03/2020)
Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:
- Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
- Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama
Posted by Maret 24, 2020 and have
0
komentar
, Published at