Merebak nya penularan Virus Covid-19 atau yang sering kita kenal dengan Istilah Virus Corona,Berbagai Negara menetapkan Peraturan peraturan barunya,agar dampak dari penularan Virus Corona tersebut tidak menular lebih luas lagi
Dengan keadaan Tersebut terpaksa Negara Negara yang terjangkit Virus Corona tersebut mengeluarkan Fatwa atau aturan Baru mereka Misalkan salah satunya adalah Negara ARab Saudi
Pada Tanggal 23 Maret 2020,Kerajaan Arab Saudi Telah Menetapkan Untuk Warga nya agar tetap berada di dalam Rumah dan tidak melakukan aktifitas pada malam Hari
Namun Apabila ada Warga yang masih tetap melakukan kegiatan pada Jam tersebut maka siap siap dikenakan denda,entah itu sudah tau peraturan tersebut ataupun belum tau,Aparat tersebut akan tetap melakukan Peraturan tersebut kepada Warga nya,adapun denda yang di harus di keluarkan oleh pelanggar sekitar 10.000 Real atau setara dengan RP.40.000.000 Kurang lebih jika di hitung Kurs saat ini
Kerajaan Arab Saudi tidak main-main mengeluarkan Peraturan tersebut demi menjaga keamaan warga nya agar terhindar dari wabah Virus Corona tersebut
Hasil dari Peraturan tersebut Malam pun menjadi Hening seakan itu adalah Kota Mati dan setiap Toko ataupun Restoran tidak boleh beroperasi melebihi Jam tersebut,Apabila masih ada yang beroperasi maka akan tetap di kenakan Sanksi atau Denda sesuai dengan yang telah di tentukan
Agar lebih Jelas nya silahkan lihat Video Berikut
Dengan keadaan Tersebut terpaksa Negara Negara yang terjangkit Virus Corona tersebut mengeluarkan Fatwa atau aturan Baru mereka Misalkan salah satunya adalah Negara ARab Saudi
Pada Tanggal 23 Maret 2020,Kerajaan Arab Saudi Telah Menetapkan Untuk Warga nya agar tetap berada di dalam Rumah dan tidak melakukan aktifitas pada malam Hari
Yang Keluar Malam Hari maka akan di denda sebesar 10.000 Real
Yaitu Mulai dari jam 07.00PM sampai dengan jam 06.00AM,Kerajaan Arab Saudi Menghimbau Kepada Seluruh Warga nya untuk tetap diam di dalam Rumah dan tidak melakukan Aktifitas apapun di luar rumah Pada Malam HarinyaNamun Apabila ada Warga yang masih tetap melakukan kegiatan pada Jam tersebut maka siap siap dikenakan denda,entah itu sudah tau peraturan tersebut ataupun belum tau,Aparat tersebut akan tetap melakukan Peraturan tersebut kepada Warga nya,adapun denda yang di harus di keluarkan oleh pelanggar sekitar 10.000 Real atau setara dengan RP.40.000.000 Kurang lebih jika di hitung Kurs saat ini
Kerajaan Arab Saudi tidak main-main mengeluarkan Peraturan tersebut demi menjaga keamaan warga nya agar terhindar dari wabah Virus Corona tersebut
Hasil dari Peraturan tersebut Malam pun menjadi Hening seakan itu adalah Kota Mati dan setiap Toko ataupun Restoran tidak boleh beroperasi melebihi Jam tersebut,Apabila masih ada yang beroperasi maka akan tetap di kenakan Sanksi atau Denda sesuai dengan yang telah di tentukan
Agar lebih Jelas nya silahkan lihat Video Berikut
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama
Posted by Maret 23, 2020 and have
0
komentar
, Published at