PLN SUkabumi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Listrik Yang Melonjak

ADS GOOGLE

PLN SUkabumi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Listrik Yang Melonjak

D2Ubed Juni 12, 2020 0 komentar
Short URL:
Menanggapi berbagai keluhan dan informasi masyarakat terkait tagihan listrik yang membengkak, PT PLN ( Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif pada tagihan bulan Juni 2020. Kalaupun terjadi kenaikan pembayaran tagihan listrik itu disebabkan penggunaan listrik yang begitu besar.

“Saat itu kan adanya pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) dan juga ditambah bulan puasa, di mana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan,” ujar Manager Unit Pelaksan Pelayanan Pelanngan (UP3) Sukabumi, Ichwan Sahroni.

Dijelaskan Ichwan bahwa perhitungan tagihan listrik itu terdiri dari dua komponen yakni tarif listrik dan pemakaian listrik, perhitungannya pemakaian listrik dikalikan dengan tarif listik. ” Tidak ada kenaikan tarif listrik, bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik tid pernah mengalam kenaikan. PLN pun tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” jelasnya.

Selain itu kata Ichwan PLN juga memastikan tidak melakukan subsisi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 vA bersubsidi.

Lantaran stimulus itu diberikan oleh pemerintah, bahkan PLN Selama PSBB dalam rangka menekan pandemo Covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter. ” Sehingga tanggihan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya,” tambahnya

Dikatakannya, PLN meringankan tagihan listrik bagi masyarakat. PLN membuat kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

” Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya yang menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, masyarakat berhak menerima perlindungan lonjakan pembayaran listrik,” kata dia.

Pelanggan kata Ichman berhak menerima perlindungan lonjakan dengan membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya, saat menggunakan rata-rata pemakian 3 bulan. ” Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan,” pungkasnya. (bal)

Posted by D2Ubed, Published at Juni 12, 2020 and have 0 komentar

I manage this blog and post tutorials related to Blogger, SEO, Software Tools, Windows, CSS and Social Media. Did you find this blog helpful? Please socialize with us !!


Advertisement

IKLAN DISINI