Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, mengatakan, sudah ada 58 calon jemaah yang memproses penarikan dana pelunasan sepekan usai pengumuman pembatalan haji 2020 pada 2 Juni 2020.
" Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," kata Muhajirin.
Permohonan penarikan, kata dia, diterima sejumlah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Permohonan sudah masuk ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk selanjutnya diserahkan kepada BPKH.
Setelah diproses, BPKH akan menerbitkan perintah transfer kepada Bank Penerima Setoran untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening jemaah. Muhajirin mengatakan seluruh proses akan berjalan paling lama sembilan hari.
" Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah," kata Muhajirin.
Sementara, Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmaf Khanif mengatakan 58 jemaah tersebut berasal dari 14 provinsi. Provinsi tersebut seperti Sumatera Utara sebanyak 6 jemaah, Riau 6 jemaah, Bengkulu 2 jemaah, Lampung 2 jemaah, DKI Jakarta 1 jemaah, Jawa Barat 4 jemaah, Jawa Tengah 6 jemaah, DI Yogyakarta 5 jemaah, Jawa Timur 15 jemaah, NTB 1 jemaah, Kalimantan Tengah 2 jemaah, Sulawesi Utara 1 jemaah, Sulawesi Tenggara 1 jemaah, dan Kepulauan Riau 6 jemaah.
" Jangan ragu sedikitpun karena (dana) jemaah tidak akan pernah terganggu, itu (dana pelunasan haji) dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ujar Fachrul, dikutip dari Liputan6.com.
Fachrul mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skema pengembalian dana pelunasan tersebut. Dia memastikan jemaah dapat menerima dana tersebut paling lama sembilan hari setelah permohonan diajukan.
" Yang akan ngambil dana pelunasan bisa diambil, dan kami sudah buat skemanya. Pengambilan dana itu Insya Allah selesai dalam waktu 9 hari, jadi tidak akan dirugikan masalah dana," kata dia.
" Nilai manfaatnya dikembalikan kepada masing-masing jemaah, paling lambat 30 hari sebelum berangkat pada tahun depan. Jadi, semuanya aman, tidak usah khawatir sedikit pun," kata Fachrul.
Lebih lanjut, Fachrul meminta masyarakat tidak termakan kabar bohong yang menyebut dana jemaah digunakan untuk hal lain.
" Kalau ada hoaks yang mengatakan dana itu akan dipakai apa jangan dipercaya, karena dana itu tersimpan ada di BPKH. Kementerian Agama sama sekali tidak memagang uangnya," tegas Fachrul. (mut)
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, mengatakan jemaah haji yang telah melakukan pelunasan dapat mengajukan permohonan pengembalian dana. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), terdapat 198.765 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan Bipih.
" Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," ujar Muhajirin melalui keterangan tertulis, Rabu 3 Juni 2020.
Muhajirin mengatakan permohonan pengembalian setoran Bipih tidak akan menghapus hak jemaah haji. Jemaah haji yang batal berangkat dan melakukan penarikan dana pelunasan ongkos haji masih masuk daftar untuk musim haji 1442 H/2021 M.
" Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/2021 M," kata Muhajirin.
1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS),
2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya,
3. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya,
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
" Dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," kata dia.
Untuk jemaah haji batal berangkat meninggal dunia, Muhajirin mengatakan nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
" Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," kata dia.
Sumber Dream.co.id
" Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," kata Muhajirin.
Permohonan penarikan, kata dia, diterima sejumlah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Permohonan sudah masuk ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk selanjutnya diserahkan kepada BPKH.
Setelah diproses, BPKH akan menerbitkan perintah transfer kepada Bank Penerima Setoran untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening jemaah. Muhajirin mengatakan seluruh proses akan berjalan paling lama sembilan hari.
" Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah," kata Muhajirin.
Sementara, Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmaf Khanif mengatakan 58 jemaah tersebut berasal dari 14 provinsi. Provinsi tersebut seperti Sumatera Utara sebanyak 6 jemaah, Riau 6 jemaah, Bengkulu 2 jemaah, Lampung 2 jemaah, DKI Jakarta 1 jemaah, Jawa Barat 4 jemaah, Jawa Tengah 6 jemaah, DI Yogyakarta 5 jemaah, Jawa Timur 15 jemaah, NTB 1 jemaah, Kalimantan Tengah 2 jemaah, Sulawesi Utara 1 jemaah, Sulawesi Tenggara 1 jemaah, dan Kepulauan Riau 6 jemaah.
© Kemenag
Menag Janjikan Dana Pelunasan Haji Dikembalikan Paling Lama 9 Hari
Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, memastikan dana pelunasan haji 2020 dikembalikan kepada jemaah yang melakukan permohonan penarikan. Dia meyakinkan pengurusan penarikan dana tidak akan mengalami gangguan." Jangan ragu sedikitpun karena (dana) jemaah tidak akan pernah terganggu, itu (dana pelunasan haji) dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ujar Fachrul, dikutip dari Liputan6.com.
Fachrul mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skema pengembalian dana pelunasan tersebut. Dia memastikan jemaah dapat menerima dana tersebut paling lama sembilan hari setelah permohonan diajukan.
" Yang akan ngambil dana pelunasan bisa diambil, dan kami sudah buat skemanya. Pengambilan dana itu Insya Allah selesai dalam waktu 9 hari, jadi tidak akan dirugikan masalah dana," kata dia.
Jika Dana Tidak Diminta Kembali
Fachrul juga menjelaskan jemaah memiliki opsi lain yaitu tidak menarik kembali dana pelunasan tersebut. Jika ada jemaah yang memilih opsi ini, maka dana akan dikelola secara terpisah oleh BPKH dengan nilai manfaat dikembalikan kepada jemaah." Nilai manfaatnya dikembalikan kepada masing-masing jemaah, paling lambat 30 hari sebelum berangkat pada tahun depan. Jadi, semuanya aman, tidak usah khawatir sedikit pun," kata Fachrul.
Lebih lanjut, Fachrul meminta masyarakat tidak termakan kabar bohong yang menyebut dana jemaah digunakan untuk hal lain.
" Kalau ada hoaks yang mengatakan dana itu akan dipakai apa jangan dipercaya, karena dana itu tersimpan ada di BPKH. Kementerian Agama sama sekali tidak memagang uangnya," tegas Fachrul. (mut)
Ini Prosedur Pengembalian Setoran Ongkos Haji 2020
Dream - Kementerian Agama telah memutuskan membatalkan penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M. Kemenag juga akan mengembalikan setoran Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jemaah haji yang mengajukan permohonan penarikan dana.Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, mengatakan jemaah haji yang telah melakukan pelunasan dapat mengajukan permohonan pengembalian dana. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), terdapat 198.765 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan Bipih.
" Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," ujar Muhajirin melalui keterangan tertulis, Rabu 3 Juni 2020.
Muhajirin mengatakan permohonan pengembalian setoran Bipih tidak akan menghapus hak jemaah haji. Jemaah haji yang batal berangkat dan melakukan penarikan dana pelunasan ongkos haji masih masuk daftar untuk musim haji 1442 H/2021 M.
" Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/2021 M," kata Muhajirin.
Syarat Mengajukan
Muhajirin kemudian menjelaskan prosedur pengembalian setoran Bipih. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan:1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS),
2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya,
3. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya,
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan Pengembalian Dana Pelunasan
Setelah input data pembatalan, tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Jika Jemaah Meninggal Dunia
Muhajirin mengatakan seluruh tahapan diperkirakan berlangsung selama sembilan hari. Rinciannya, dua hari proses di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)." Dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," kata dia.
Untuk jemaah haji batal berangkat meninggal dunia, Muhajirin mengatakan nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
" Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," kata dia.
Sumber Dream.co.id
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama
Posted by Juni 10, 2020 and have
0
komentar
, Published at