Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya (Surat an-Najm 38-39)
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk (an-Nahl : 125). Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.. [at-Tahrîm/66:6]
Seorang muslim yang berperan sebagai suami tentu berkewajiban untuk mendakwahi dan mendidik keluarganya termasuk didalamnya istri. Diantara syariat terkait kewajiban seorang muslimah adalah wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali yang biasa tampak yaitu wajah dan telapak tangan, berdasarkan firman Allah.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (an-Nur : 31). Apa yang dimaksud dengan “kecuali yang biasa tampak daripadanya” masksudnya adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Abbas, Said bin Jubair dan Atha’ (Tafsir at-Thabari, 19/157). Disamping itu juga tidak berbahan tipis sehingga tembus pandang, tidak membentuk lekukan tubuh, tidak tasyabbuh dan tidak tabarruj.
KESIMPULANNYA, pertama seseorang hanya bertanggungjawab terhadap amalnya sendiri. kedua, seseorang tidak memikul dosa orang lain. ketiga, suami tidak berdosa karena dosa yang dilakukan oleh istri. keempat, suami berdosa jika tidak mendakwahi istrinya yang bermaksiat. Adapun jika setelah memaksimalkan dakwah, ternyata dia tetap bermaksiat, maka itu sudah diluar tanggungjawab muslim tersebut. Karena kewajiban seorang da’i adalah menyampaikan dan mendidik adapun hasilnya adalah masalah hidayah dari Allah. (tanyajawabfikih.com)
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk (an-Nahl : 125). Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.. [at-Tahrîm/66:6]
Seorang muslim yang berperan sebagai suami tentu berkewajiban untuk mendakwahi dan mendidik keluarganya termasuk didalamnya istri. Diantara syariat terkait kewajiban seorang muslimah adalah wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali yang biasa tampak yaitu wajah dan telapak tangan, berdasarkan firman Allah.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (an-Nur : 31). Apa yang dimaksud dengan “kecuali yang biasa tampak daripadanya” masksudnya adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Abbas, Said bin Jubair dan Atha’ (Tafsir at-Thabari, 19/157). Disamping itu juga tidak berbahan tipis sehingga tembus pandang, tidak membentuk lekukan tubuh, tidak tasyabbuh dan tidak tabarruj.
KESIMPULANNYA, pertama seseorang hanya bertanggungjawab terhadap amalnya sendiri. kedua, seseorang tidak memikul dosa orang lain. ketiga, suami tidak berdosa karena dosa yang dilakukan oleh istri. keempat, suami berdosa jika tidak mendakwahi istrinya yang bermaksiat. Adapun jika setelah memaksimalkan dakwah, ternyata dia tetap bermaksiat, maka itu sudah diluar tanggungjawab muslim tersebut. Karena kewajiban seorang da’i adalah menyampaikan dan mendidik adapun hasilnya adalah masalah hidayah dari Allah. (tanyajawabfikih.com)
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama
Posted by Oktober 19, 2019 and have
0
komentar
, Published at