Tanggapan Buya Yahya tentang Jual Beli Emas Online

ADS GOOGLE

Tanggapan Buya Yahya tentang Jual Beli Emas Online

D2Ubed Juli 20, 2020 0 komentar
Short URL:
Jual beli emas, umumnya terjadi di pasaran konvensional. Di mana, terjadi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, serta barang diketahui secara langsung, dan serah terima terjadi secara langsung pula antara harga dan barang.

Namun, pada era serba modern ini, transaksi emas tidak hanya terjadi pada pasar konvensional, tetapi bisa dilakukan lewat online, yang kini digandrungi masyarakat karena dianggap simpel dan antiribet.
Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam, melakukan transaksi jual-beli emas secara online?

Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Kiai Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan bahwa perhiasan seperti emas dan perak ataupun uang masuk dalam hukum naqdain.
 
Apabila ada pertukaran antaremas dengan uang atau perak dengan uang, maka harus ada serah terima antara penjual dan pembeli.

"Harus dikatakan kalimat hulul (kontan) dan langsung diserahterimakan saat itu juga. Apabila, ada penundaan pemberian barang atau pembayaran barang tersebut, maka akan masuk ke dalam riba," kata Buya Yahya, seperti dikutip Sahijab dari channel YouTube, Al-Bahjah TV, Senin 20 Juli 2020.

Riba yang sering terjadi di media online adalah riba yad, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi maupun non ribawi yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya.

"Misalnya orang mau beli emas, namun membayarnya nanti. Orang yang memiliki kepercayaan kepada sang pembeli emas, bilang nanti saja bayarnya dengan membiarkannya membawa emas dan membayarnya nanti. Ini tidak boleh," tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari Islami, emas adalah barang ribawi, yaitu barang yang senantiasa fluktuatif harganya, maka model transaksi jual belinya – dalam konteks ini – dibedakan menjadi dua. Pertama, transaksi barter barang ribawi sejenis, dan kedua, transaksi jual beli barang ribawi tidak sejenis yang disertai instrumen transaksi berupa harga (‘iwadh).

Untuk transaksi barang sejenis, mensyaratkan wajibnya pertukaran harus hulul (kontan), tamatsul (kesamaan takaran / timbangan) dan harus taqabudh (saling serah terima antara barang pengganti dan barang yang diganti).

Adapun transaksi barang ribawi tidak sejenis, maka syarat dibolehkannya transaksi itu harus memenuhi kaidah dua saja, yaitu harus hulul (kontan) dan harus taqabudh (saling bisa diserahterimakan). Melanggar ketentuan-ketentuan ini menjadikan transaksi yang dilakukan menjadi bathil (batal karena hukum).

Contoh transaksi dari barang ribawi sejenis adalah transaksi pertukaran antara emas dengan emas. Meskipun produsen cetakannya berbeda, asal itu masih berbentuk Logam Mulia (LM) dengan kadar karat yang sama, maka wajib berlaku tiga kaidah di atas.

Adapun untuk contoh transaksi barang tidak sejenis, misalnya adalah emas ditukar dengan perak, atau emas ditukar dengan uang, atau sama-sama produk emas, namun yang satu berbentuk perhiasan, sementara yang lainnya berbentuk emas batangan dengan kadar karat yang berbeda. Untuk contoh transaksi model terakhir, maka wajib berlaku dua ketentuan, yaitu wajib kontan dan bisa diserahterimakan.

Konsepsi tentang serah terima dalam transaksi barang ribawi, tidak hanya berlaku yadan bi yadin (serah terima konvensional), melainkan juga mencakup di dalamnya kondisi imkanu al-qabdli (kondisi yang memungkinkan untuk diserah terimakan).

Kondisi imkanu al-qabdli ini sudah pasti mensyaratkan harus adanya jaminan (dhaman) bila suatu ketika terjadi hal yang tidak diinginkan pada barang, maka penjual harus menggantinya, selagi belum sampai ke tangan konsumen. Bila sudah sampai, maka tidak ada pertanggungan risiko bagi penjual. Dan, gambaran kondisi ini akan senantiasa berkembang seiring perkembangan zaman dan teknologi.

Posted by D2Ubed, Published at Juli 20, 2020 and have 0 komentar

I manage this blog and post tutorials related to Blogger, SEO, Software Tools, Windows, CSS and Social Media. Did you find this blog helpful? Please socialize with us !!


Advertisement

IKLAN DISINI