Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Kembali Mulai 1 Juli 2020

ADS GOOGLE

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Kembali Mulai 1 Juli 2020

D2Ubed Mei 09, 2020 0 komentar
Short URL:
Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua
Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.

Dalam Pasal 34, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.

Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.

Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp 160.000, kelas II sebesar Rp 110.000, dan kelas III sebesar Rp 42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas III sebesar Rp 25.500.

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya," bunyi Pasal 34 ayat 9.
1 dari 1 halaman

Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku April

iuran bpjs kesehatan berlaku april rev2

Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta

Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mulai 1 April 2020.
Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.

Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (21/4). [azz]

Posted by D2Ubed, Published at Mei 09, 2020 and have 0 komentar

I manage this blog and post tutorials related to Blogger, SEO, Software Tools, Windows, CSS and Social Media. Did you find this blog helpful? Please socialize with us !!


Advertisement

IKLAN DISINI