Penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi Jatim terus meluas. Angka daerah yang ditetapkan sebagai zona merah bertambah tiga kabupaten, yakni Pamekasan, Banyuwangi dan Jombang.
Pemprov Jatim menetapkan ketiga daerah itu sebagai zona merah, lantaran sudah terkonfirmasi adanya pasien positif Covid-19 hari ini, Minggu (29/3/2020). Masing-masing di kabupaten tersebut terdapat satu orang pasien positif virus ini.
Sebelumnya, daerah yang ditetapkan sebagai zona merah meliputi Surabaya 41 orang, Sidoarjo 10 orang, Magetan 9 orang, Kabupaten Malang 5 orang, Kota Malang 4, Situbondo 4 orang, Lumajang 3 orang.
Kemudian Kabupaten Kediri 2 orang, Jember 2 orang, Gresik 2 orang, Kota Blitar 1 orang, Kabupaten Blitar 1 orang, Kota Kediri 1 orang, dan Tulungagung 1 orang, dan 1 Kota Batu.
"Hari ini daerah tambahan merah ada yang positif misal Pamekasan, Banyuwangi, dan Jombang," terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Minggu.
Total warga Jatim yang positif Covid-19 berjumlah 90 orang, PDP 336 dan ODP 5.071.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, polda dan polres-polres menetapkan area-area khusus tertib, physical distancing. Di mana akan ditutup pada jam-jam tertentu," imbuh Khofifah.
Pemprov Jatim menetapkan ketiga daerah itu sebagai zona merah, lantaran sudah terkonfirmasi adanya pasien positif Covid-19 hari ini, Minggu (29/3/2020). Masing-masing di kabupaten tersebut terdapat satu orang pasien positif virus ini.
Sebelumnya, daerah yang ditetapkan sebagai zona merah meliputi Surabaya 41 orang, Sidoarjo 10 orang, Magetan 9 orang, Kabupaten Malang 5 orang, Kota Malang 4, Situbondo 4 orang, Lumajang 3 orang.
Kemudian Kabupaten Kediri 2 orang, Jember 2 orang, Gresik 2 orang, Kota Blitar 1 orang, Kabupaten Blitar 1 orang, Kota Kediri 1 orang, dan Tulungagung 1 orang, dan 1 Kota Batu.
"Hari ini daerah tambahan merah ada yang positif misal Pamekasan, Banyuwangi, dan Jombang," terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Minggu.
Total warga Jatim yang positif Covid-19 berjumlah 90 orang, PDP 336 dan ODP 5.071.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, polda dan polres-polres menetapkan area-area khusus tertib, physical distancing. Di mana akan ditutup pada jam-jam tertentu," imbuh Khofifah.
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama
Posted by Maret 29, 2020 and have
0
komentar
, Published at