Nazis merupakan salah satu perkara yang Perlu di perhatikan Bagi Umat Islam,karena kedua nazis ini apabila terdapat pada diri kita maka shalat ataupun Wudhu nyapun tidak syah atau shalat nya tidak di terima oleh Allah Swt
Maka dari itu Najis merupakan salah satu kotoran yang mesti di Hindari oleh setiap muslim,adapun di dalam najis yang terdapat di dalam ajaran Islam sendiri memeiliki beberapa najis dan juga pembagian Najis,Karena Najis di dalam agama Islam sangat lah berperan penting dan syah atau tidak nya di dalam mengerjakan Shalat
Karena Shalat Sendiri merupakan salah satu Ibadah yang wajib di lakukan atau di kerjakan oleh segenap Umat Muslim dimana pun berada,oleh sebab itu sebagai umat Muslim mesti mengetahui Jenis dan Macam macam Najis yang mesti di hindari oleh Umat Muslim itu sedniri
Namun di artikel ini saya tidak akan menjelaskan berbagai macam Najis melain kan dua najis saja,kenapa dua najis? di karenakan dua najis ini yang begitu dekat dengan diri kita sendiri maka dari itu kita mesti benar benar Memperhatikan Najis Tersebut di antara nya
Najis Wadi ayitu Najis yang keluar setelah kita kencing pada Umum nya,Berwarna Putih,tebal mirip Mani,Namun berbeda kekeruhan nya dengan air Mani,Dan Wadi tidak memeiliki Bau Yang Khas,
Najis Wadi Hukum nya Haram,Ibnu Abbas R.a Meriwayatkan "Mengenai Mani Wadi,maka di haruskan untuk mandi"
Abu Abbas mengatakan "Cucilah kemaluan mu,lantas berwudhulah sebagaimana wudhu mu untuk melakukan Shalat" (HR.Al Baihaqi no.771)
2.Najis Madzi
Madzi adalah cairan yang berwarna putih,tipis,lengket,keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk melakukan Jima,Madzi tidak menyebabkan lemas dan kadang keluar tanpa terasa oleh kita (biasanya keluar ketika Mukoddimah Syahwat)
Hukum Madzi adalah Najis,sebagaimana terdapat perintah untuk mebersihkan kemaluan ketika madzi tersebut keluar,Dari Ali bin Abi Thalib beliau berkata "aku termasuk orang yang sering keluar air madzi,Namun Aku malu menanyakan ini kepada Nabi SAW,di karenakan kedudukan anak nya (fatimah) disisiku,dan lalu akupun memerintahkan kepada Al-Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya kepada Nabi Saw,Lantas beliau memberikan Jawaban kepada Al Miqdad "Perintahkan dia untuk mencuci kemaluan nya kemudian suruh dia Ber wududu" ( HR.Bukhori no.269 dan Muslim No.303)
Setelah kita mengetahui kedua cairan yang keluar dari kemaluan kita tersebut ternyata Najis,maka kita harus senantiasa benar benar memperhatikan kesucian dari terkenanya najis tersebut,dengan mencuci kemaluan kita dengan bersih lalu kemudian berwudu
Maka dari itu Najis merupakan salah satu kotoran yang mesti di Hindari oleh setiap muslim,adapun di dalam najis yang terdapat di dalam ajaran Islam sendiri memeiliki beberapa najis dan juga pembagian Najis,Karena Najis di dalam agama Islam sangat lah berperan penting dan syah atau tidak nya di dalam mengerjakan Shalat
Karena Shalat Sendiri merupakan salah satu Ibadah yang wajib di lakukan atau di kerjakan oleh segenap Umat Muslim dimana pun berada,oleh sebab itu sebagai umat Muslim mesti mengetahui Jenis dan Macam macam Najis yang mesti di hindari oleh Umat Muslim itu sedniri
Namun di artikel ini saya tidak akan menjelaskan berbagai macam Najis melain kan dua najis saja,kenapa dua najis? di karenakan dua najis ini yang begitu dekat dengan diri kita sendiri maka dari itu kita mesti benar benar Memperhatikan Najis Tersebut di antara nya
- Najis Wadi
- Najis Madzi
Najis Wadi ayitu Najis yang keluar setelah kita kencing pada Umum nya,Berwarna Putih,tebal mirip Mani,Namun berbeda kekeruhan nya dengan air Mani,Dan Wadi tidak memeiliki Bau Yang Khas,
Najis Wadi Hukum nya Haram,Ibnu Abbas R.a Meriwayatkan "Mengenai Mani Wadi,maka di haruskan untuk mandi"
Abu Abbas mengatakan "Cucilah kemaluan mu,lantas berwudhulah sebagaimana wudhu mu untuk melakukan Shalat" (HR.Al Baihaqi no.771)
2.Najis Madzi
Madzi adalah cairan yang berwarna putih,tipis,lengket,keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk melakukan Jima,Madzi tidak menyebabkan lemas dan kadang keluar tanpa terasa oleh kita (biasanya keluar ketika Mukoddimah Syahwat)
Hukum Madzi adalah Najis,sebagaimana terdapat perintah untuk mebersihkan kemaluan ketika madzi tersebut keluar,Dari Ali bin Abi Thalib beliau berkata "aku termasuk orang yang sering keluar air madzi,Namun Aku malu menanyakan ini kepada Nabi SAW,di karenakan kedudukan anak nya (fatimah) disisiku,dan lalu akupun memerintahkan kepada Al-Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya kepada Nabi Saw,Lantas beliau memberikan Jawaban kepada Al Miqdad "Perintahkan dia untuk mencuci kemaluan nya kemudian suruh dia Ber wududu" ( HR.Bukhori no.269 dan Muslim No.303)
Setelah kita mengetahui kedua cairan yang keluar dari kemaluan kita tersebut ternyata Najis,maka kita harus senantiasa benar benar memperhatikan kesucian dari terkenanya najis tersebut,dengan mencuci kemaluan kita dengan bersih lalu kemudian berwudu
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama
Posted by Juli 29, 2019 and have
0
komentar
, Published at